Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa
yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal
Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu)
Izin Tinggal Tetap.
I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang
asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32
Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”),
Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang
diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan
izin tinggal terbatas adalah:
1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah
kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat
apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada
instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang
asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal
di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal
13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa
Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin
Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut
diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang
telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan,
Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang
bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4. Melampirkan Telex Visa;
5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum
kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas
suami atau orang tua;
6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA.
01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
II. Izin
Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing
pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang
telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin
Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal
Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas
dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal
Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala
Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
1. surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2. pasfoto;
3. surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi
formulir
4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan,
Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang
bersangkutan yang sah dan masih berlaku
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: www.jasakitasvisa.net
/ www.jasapassport.net /
nurhadijayaprima.com
Demikian yang kami ketahui, semoga dapat
membantu.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa,
Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk,
dan Izin Keimigrasian
3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun
1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk,
dan Izin Keimigrasiansa
Untuk
anda yang masih bingung , bisa konsultasi kepada kami. Kami juga menerima jasa
pengurusn kitas dan segala macam legal document dan perizinan.
Kontak kami
call only :
0822.3135.5889
sms only : 0857.3205.9321
pin BB : 2A6E5853
email :
nurhadijayaprima@gmail.com
office : perum sumput asri no 16 driyorejo-Gresik
0 komentar:
Posting Komentar