JASA PERPANJANG SIUP
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
0 komentar:
Posting Komentar