JASA PENGURUSAN KITAS BALI
Terimakasih dan Selamat datang di website kami Nurhadi Jaya Prima - Jasa pengurusan KITAS
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
- Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
-
Orang asing pemegang Visa Terbatas
- Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Jika anda masih belum paham tentang proses pengurusan KITAS anda bisa langsung hubungi kami untuk tanya dan konsultasi ke kami :
Surat izin tinggal terbatas maupun kartu
ijin tinggal terbatas maupun tetap (KITAP) untuk tenaga kerja asing
(TKA) sangatlah diperlukan mengingat penting nya dokumen resmi ini.
Perusahaan yang memperkejakan tenaga asing wajib mengurus legalitas
dokumen ini. Untuk itu jasa pengurusan KITAS menjadi hal penting apabila
akan membuat jenis surat izin tersebut dan kami bisa membantu dalam
pengurusan atau pembuatan KITAS yang anda butuhkan.
Syarat-syarat Pengajuan KITAS
- Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
- Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
- Surat Permohonan
- Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
- Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
- Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
- Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis
Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing
- Ijazah minimal strata satu (S1)
- Passport TKA
- Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
- Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
- Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar
Identitas Pemohon
- Identitas diri KTP
- KK (kartu keluarga)
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Jika Badan Hukum
Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :- Akta Pendirian dan SK Pengesahan
- Akta Perubahan dan SK Perubahan
- NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
- Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar
Jika Dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
- Identitas KTP orang yang diberi kuasa
Jika anda masih belum paham tentang proses pengurusan KITAS anda bisa langsung hubungi kami untuk tanya dan konsultasi ke kami :
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor
head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.
kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net
http://jasapasporonlinejakarta.blogspot.co.id/
http://jasapasporonlinesurabaya.blogspot.co.id/
Salam sukses semuanya..
BalasHapusKami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian
seperti misalnya :
VISA INDONESIA ( Visa Tinggal Terbatas, Visa Kujungan )
Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
MERP
Dan lain lain
Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.
NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
rabaninusantara@gmail.com