KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah
kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat
apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada
instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
0 komentar:
Posting Komentar