JASA PENGURUSAN KITAS
Sebelum anda mengurus KITAS sebaik nya perlu kami perjelas yang dimaksud dengan pengertian KITAS / ITAS acuan nya pada kartu Izin Tinggal Terbatas. adapun dengan KITAP / ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap ( KITAP).
I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
Izin Tinggal Terbatas ialah ijin yg diberikan dan di kasih kepada orang asing (WNA ) pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa WNA , Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal Terbatas itu iyalah salah satu bentuk izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
- Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas ( KITAS )
- Orang asing pemegang Visa Terbatas ( VITAS )
- Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal laut atau alat apung atau menjadi tenaga ahli ( expert ) pada kapal atau alat apung di lautan lepas yang langsung bekerja di wilayah perairan nusantara, laut teritorial zona ekslusig ekonomi indonesia atau pada instalasi landas kontinen militer atau pada zone ekonomi eksklusif.
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh kepala Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian).
- SYARAT PERPANJANG KITAS :
- Surat Sponsor serta jaminan yang akan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi wilayah setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
- Surat keterangan serta jaminan dan identitas sponsor di Indonesia
- Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalananya, Buku Pendaftaran bagi Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang masih sah dan masih berlaku;
- Melampirkan Telex Visa dari negara nya
- Bagi isteri dan atau anak wna yang belum dewasa dan belum nikah, wajib melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat entitas suami atau orang tuanya yang asli
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dam TDP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) dan SKT serta RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal dari bea cukai dan kepolisian
- Pas foto berwarna merah terbaru ukuran 2 x 3, sebanyak 4 lembar;
- Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan yang berlaku
II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin Tinggal Tetap hanya dapat dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal dan bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya harus lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Izin Tinggal Tetap diberikan oleh kepala Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM ( KEMENKUMHAM ) . Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasiwilayah dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen penunjang sebagai berikut:
- surat permintaan dan permohonan dari pemohon Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- Pasfoto berwarna 4×6 4 lembar
- Surat sponsor perusahaan lokal dan identitas direktur sponsor serta mengisi formulir isian
- Foto copy dan asli paspor 4 lembar atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas ( KITAS ) orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
Berikut nama-nama dokumen yang termasuk paket KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) tenaga kerja asing:
- Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing/ RPTKA
- Rekomendasi Ijin Kerja/ TA01
- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing/ IMTA
- Telex Visa Bekerja/ Vitas
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ KITAS
- Buku POA ( Pengawasan Orang Asing ) *sudah tidak diterbitkan
- Lapor Keberadaan TKA
- Surat Tanda Melapor/ STM
- Surat Keterangan Lapor Diri/ SKLD *sudah tidak diterbitkan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal/ SKTT
- Pelaporan Kependudukan Sementara/ SKPPS
Note:
- Lama proses 51 hari setelah semua persyaratan dilengkapi
- Wajib memenuhi persyaratan tambahan jika diminta
- Persetujuan dan penolakan wewenang penuh lembaga pemberi ijin
Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.
NUR HADI, SH, SE.sy
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office : 031-7592106
Email : info.nurhadijayatenan@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor
head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.
kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net
0 komentar:
Posting Komentar