ANAK ANGKAT TERCATAT SEBAGAI ANAK KANDUNG? AKTA KELAHIRANNYA BISA DIBATALKAN?
Oleh: Kantor Hukum Nurhadi & Rekan
Persoalan akta kelahiran bukan sekadar masalah administrasi. Nama orang tua yang tercantum dalam akta kelahiran berkaitan dengan identitas dan status hukum seseorang, sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dalam akta dengan keadaan hukum yang sebenarnya, penyelesaiannya perlu dilakukan secara tepat.
Salah satu persoalan yang dapat terjadi adalah seorang anak yang sebenarnya merupakan anak angkat tetapi dalam dokumen kependudukan tercatat sebagai anak kandung.
Lantas, apakah akta kelahirannya otomatis harus dibatalkan?
Jawabannya: belum tentu. Harus dilihat terlebih dahulu apakah masalah tersebut merupakan kesalahan tulis/redaksional, perubahan status yang perlu dicatat, atau memang terdapat alasan hukum untuk mengajukan pembatalan akta.
1. Anak angkat berbeda dengan anak kandung
Pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang memindahkan anak ke lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pencatatan pengangkatan anak kemudian dilakukan melalui Disdukcapil. (Disdukcapil Endekab)
Karena itu, status anak angkat tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang tertulis dalam kartu keluarga atau akta kelahiran, tetapi harus dilihat dari dasar hukum pengangkatan anak dan dokumen kependudukan yang terkait.
2. Bagaimana jika akta kelahiran mencantumkan orang tua angkat sebagai orang tua kandung?
Situasi seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati.
Dalam pencatatan pengangkatan anak, mekanismenya bukan sekadar menerbitkan akta kelahiran baru. Aturan administrasi kependudukan mengatur bahwa setelah adanya penetapan pengadilan, pengangkatan anak dicatat dan diberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran serta kutipan akta kelahiran. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Artinya, adanya pengangkatan anak seharusnya tercermin dalam administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Apakah harus membatalkan akta kelahiran?
Tidak setiap kesalahan pada akta kelahiran harus ditempuh melalui pembatalan.
Perlu dibedakan antara:
A. Pembetulan akta
Apabila masalahnya merupakan kesalahan tulis atau kesalahan redaksional, mekanismenya dapat berupa pembetulan akta dengan dokumen autentik yang menjadi dasar dan kutipan akta yang mengandung kesalahan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 59 Perpres Nomor 96 Tahun 2018. (Database Peraturan | JDIH BPK)
B. Perubahan/pencatatan status
Apabila terdapat peristiwa hukum seperti pengangkatan anak yang sudah ditetapkan pengadilan, persoalannya dapat berkaitan dengan pencatatan pengangkatan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran, bukan semata-mata menghapus identitas anak. (Database Peraturan | JDIH BPK)
C. Pembatalan akta pencatatan sipil
Pembatalan merupakan persoalan yang berbeda dan lebih serius.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk mensyaratkan antara lain salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta yang dibatalkan, KK, dan KTP-el. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa akta kelahiran harus dibatalkan hanya karena status anak angkat tercatat sebagai anak kandung.
4. Bagaimana jika data tersebut sudah digunakan bertahun-tahun?
Ini yang sering menjadi persoalan.
Akta kelahiran dapat berhubungan dengan berbagai dokumen lain, seperti:
Kartu Keluarga;
KTP;
ijazah;
paspor;
BPJS;
dokumen perbankan;
dokumen waris;
dokumen perkawinan;
dokumen kepemilikan aset; dan
berbagai dokumen administrasi lainnya.
Karena itu, perubahan atau pembatalan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Harus dipetakan terlebih dahulu dokumen mana yang benar, dokumen mana yang bermasalah, dan apa dasar hukum yang menyebabkan data tersebut tidak sesuai.
5. Bagaimana jika orang tua kandung dan orang tua angkat berbeda?
Dalam kasus seperti ini, perlu diperiksa antara lain:
Pertama, akta kelahiran anak.
Kedua, KK anak dan KK orang tua.
Ketiga, dokumen kelahiran atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan akta.
Keempat, apakah pernah ada penetapan atau putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak.
Kelima, apakah pengangkatan anak sudah pernah dilaporkan dan dicatatkan di Disdukcapil.
Keenam, apakah terdapat dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan hukum sebenarnya.
Dari pemeriksaan tersebut baru dapat ditentukan apakah jalurnya pembetulan, perubahan/pencatatan, atau pembatalan melalui pengadilan.
6. Bagaimana prosedur jika memang diperlukan pembatalan?
Secara umum, apabila perkara memang masuk dalam kategori pembatalan akta pencatatan sipil yang memerlukan putusan pengadilan, prosesnya tidak cukup hanya datang ke Disdukcapil dan meminta akta tersebut dihapus.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mensyaratkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk pencatatan pembatalan tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Setelah tersedia dasar hukum yang diperlukan, dokumen tersebut digunakan dalam proses pencatatan pada instansi Dukcapil sesuai ketentuan.
7. Jangan salah memilih gugatan
Dalam perkara seperti ini, menentukan objek dan dasar hukum perkara sangat penting.
Jangan sampai perkara yang sebenarnya membutuhkan koreksi administrasi justru langsung diposisikan sebagai pembatalan akta. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan hukum yang membuat keabsahan suatu akta memang harus diuji, jangan pula hanya mengandalkan permohonan perubahan data administratif.
Karena itu, sebelum mengajukan perkara, sebaiknya dilakukan pemeriksaan kronologi dan seluruh dokumen terlebih dahulu.
8. Contoh sederhana
Misalnya:
A sejak kecil diasuh oleh pasangan B dan C. Dalam dokumen tertentu A tercatat sebagai anak kandung B dan C, padahal secara biologis A merupakan anak dari D dan E. Kemudian diketahui bahwa terdapat proses pengangkatan anak atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan hukumnya bukan hanya:
“Apakah akta kelahirannya bisa dibatalkan?”
Tetapi juga:
Bagaimana akta tersebut diterbitkan?
Siapa yang tercatat sebagai orang tua?
Apakah ada penetapan pengadilan?
Apakah pengangkatan anak pernah dicatatkan?
Apakah terdapat kesalahan redaksional?
Apakah ada dokumen yang bertentangan?
Apakah diperlukan koreksi, perubahan, atau pembatalan?
Pengadilan mana yang berwenang apabila diperlukan proses hukum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan langkah hukum yang tepat.
9. Dasar hukum
Pembahasan ini antara lain berkaitan dengan:
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013; (Database Peraturan | JDIH BPK)
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; (Database Peraturan | JDIH BPK)
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. (Database Peraturan | JDIH BPK)
KESIMPULAN
Anak angkat yang tercatat sebagai anak kandung tidak otomatis berarti akta kelahirannya harus dibatalkan.
Perlu dibedakan apakah persoalannya merupakan kesalahan redaksional, perubahan/pencatatan status pengangkatan anak, atau benar-benar membutuhkan pembatalan akta berdasarkan proses hukum.
Yang paling penting, jangan mengubah atau membatalkan dokumen kependudukan secara sembarangan, karena akta kelahiran merupakan dokumen penting yang berhubungan dengan status dan identitas hukum seseorang.
Jika kasus Anda berkaitan dengan akta kelahiran salah orang tua, anak angkat tercatat sebagai anak kandung, atau perbedaan data orang tua kandung dan orang tua angkat, kronologi dan dokumen harus diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang tepat.
KANTOR HUKUM NURHADI & REKAN
Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant
🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
📞 Konsultasi: 0821-4314-9379
Artikel ini bersifat edukasi hukum umum. Penanganan setiap perkara dapat berbeda berdasarkan fakta, dokumen, dan putusan/penetapan pengadilan yang ada.


















